Hal ini dibenarkan oleh
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi
Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, Bahkan, seandainya
pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap
tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya’
gak bisa ditilang” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
Kalau polisinya pakai rompi,suruh buka rompinya,dan jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tsb Peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
Kalau polisinya pakai rompi,suruh buka rompinya,dan jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tsb Peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar